FIDYAH SHALAT
Firman Allah SWT:
وأقم الصلاة لذكري (طه – 14)
Artinya: “Dirikan sembahyang untuk mengingat Aku” (Thaha – 14).
Sabda Rasulullah SAW:
من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك {وأقم الصلاة لذكري}
Artinya: “Barangsiapa lupa sembahyang maka hendaklah dilakukannya apabila sudah teringat, dan tidak ada penebusan untuk itu kecuali melakukan sembahyang (firman Allah) : “dirikan sembahyang untuk mengingat Aku”. (Shahih Bukhari – Jilid 1 halaman 215 Maktabah Syamilah). Hadits yang sama terdapat dalam kitab Shahih Muslim – jilid 3 halaman 449 Maktabah Syamilah).
Ijtihad & Pendapat ‘Ulama:
Penjelasan tentang sabda Rasulullah “لا كفارة لها إلا ذلك” :
Imam al-Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah jilid 2 halaman 244 Maktabah Syamilah menjelaskan, al-Khathabi berkata: bahwa sabda tersebut kemungkinan mempunyai dua pengertian, yaitu:
-
Tidak menebus shalat yang ditinggalkan selain daripada mengqadhakannya.
-
Tidak wajib terhadap orang yang meninggalkan shalat karena lupa itu membayar denda, menggandakan shalat dan tidak juga tebusan (kafarah) yang terdiri dari sedekah dan seumpamanya, sebagaimana yang terjadi kafarah pada orang yang meninggalkan puasa dengan tiada alasan yang syar’i, dan sebagaimana yang terjadi fidyah pada orang melaksanakan ibadah haji yang meninggalkan wajib haji dengan menyembelih atau memberikan makanan. Dari hadits tersebut diatas dapat diketahui bahwa shalat seseorang tidak bisa diganti oleh orang lain yang berarti berbeda dengan ibadah haji, dan dapat diketahui pula bahwa shalat tidak bisa ditempel dengan harta yang berarti berbeda dengan ibadah puasa.
Dalam kitab tersebut Imam al-Baghawi berkata : bahwa Ashhaburra’yi berpendapat “jika seseorang telah mati dan masih ada shalat yang belum diqadhakan maka bolehlah bersedekah makanan sebagai tebusan shalat.
Imam Rafi’i dan Imam Nawawi masing-masing dalam Kitab Syarah Wajiz dan Kitab Majmu’ Syarah Muhazzab menukilkan;
“Bahwa shalat yang ditinggalkan tidak gugur dengan membayar fidyah. Tetapi diriwayatkan dari Imam Buwaithi bahwa sungguh Imam Syafi’i berkata pada masalah i’tikaaf “boleh digantikan i’tikaafnya oleh walinya” dan pada riwayat yang lain dikatakan “dibayar fidyah saja (ganti dari pada i’tikaaf)”. Dan telah berkata pengarang kitab at-Tahzib: bahwa tidak jauh membawa masalah ini kepada masalah shalat maka diberikan untuk satu waktu shalat akan satu mud makanan”. (Kitab Syarah Wajiz pada jilid 6 halaman 457, dan Kitab Majmu’ Syarah Muhazzab karangan Imam Nawawi – Jilid 6 halaman 372 kitab Maktabah Syamilah).
Al-Imam Khathib Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj Syarah Minhaj pada jilid 1 halaman 439 Kitab Maktabah Syamilah menjelaskan:
“Telah menukil oleh Qadhi ‘Iyadh akan ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa tidak diqadhakan shalat orang mati oleh orang hidup. Tetapi Imam al-Baghawi berkata: tidak jauh meloloskan apa yang menukil oleh Imam Buwaithi pada masalah sembahyang, maka diberikan fidyah tiap-tiap satu waktu sembahyang akan satu mud fidyah. (Mughni Al-Muhtaj Syarah Minhaj karangan Khathib Syarbini – Jilid 1 halaman 439 Maktabah Syamilah).
Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Sayyid Abubakar Syatha dalam kitab Fat-hul Mu’in dengan syarahnya I’anatuth Thalibin menjelaskan:
Faedah: Bila seseorang telah mati, dan atasnya ada shalat (yang belum diqadhakan) maka tiada lagi qadha dan tiada tebusan (fidyah). Dan ada satu pendapat (qaul) sebagaimana pendapat para muhjtahidin bahwa diqadhakan untuk orang mati oleh orang hidup karena ada hadits padanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya. Oleh karena itu maka pendapat ini telah memilih oleh satu kumpulan dari para imam ikutan kita dalam mazhab Imam Syafi’i, dan Imam Subki telah melakukannya untuk sebagian rekan karibnya. Ibnu Burhan menukilkan dari pendapat Qadim bahwa jika orang mati ada meninggalkan warisan maka wajib terhadap wali mengqadhakan shalat warisnya yang telah mati sama seperti hukum puasa. Dan pada satu pendapat dikatakan boleh menyedekahkan makanan ganti shalat yang ditinggalkan. Dan untuk setiap satu waktu shalat adalah satu mud. Pendapat ini diakui dan diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Dalam mazhab Imam Hanafi oleh Abu Hanifah berkata : Dibayarkan Fidyah Shalat untuk orang yang sudah mati apabila ada wasiat, dan tidak boleh diqadhakan. Dalam Hasyiyah Al-Mahalli karangan Qulyubi disebutkan: bahwa para guru kita (masyayikh) berkata “ini adalah amalan seseorang untuk dirinya, maka boleh bagi kita mengikutinya” lagi pula pendapat ini adalah sebalik dari pendapat Ashah (artinya bukan sebalik pendapat Shahih)”. (Kitab Fat-hul Mu’in dan syarahnya I’anatuth Thalibin karangan Zainuddin Al-Malibari dan Sayyid Bakri Asy-Syatha pada jilid 1 halaman 33 dan jili 2 halaman 276 kitab Maktabah Syamilah).
Berkaitan dengan kafarah atau fidyah shalat Syeikh Nawawi Banten al-Jawi dalam kitab beliau Nihayatuzzain – Jilid 1 halaman 192 Maktabah Syamilah menjelaskan:
Jika seseorang meninggal dunia dan atasnya masih ada kewajiban shalat (yang belum diqadhakan) atau i’tikaaf nazar yang belum ditunaikan niscaya shalat atau i’tikaaf tersebut tidak (wajib) digantikan daripadanya (oleh orang yang hidup) dan tidak ada fidyah (tebusan) karena tidak datang hadits padanya, tetapi hal itu hanya disunnatkan saja seperti yang dinyatakan oleh Al-Syibramulassi.
Dan pada masalah Shalat dan I’tikaaf itu ada pendapat (qaul) yang menghukumkan seperti puasa. Maka pada satu pendapat yang berpegang oleh kebanyakan ashhab (murid-murid Imam Syafi’i) atas pendapat tersebut bahwa boleh bagi wali orang mati memberi makanan untuk satu waktu shalat adalah satu Mud. Yang demikian itu telah memilih oleh Ibnu Abi ‘Asrun, Ibnu Daqiqil ‘Id dan Subki sehingga dikatakan bahwa Subki bersembahyang untuk sepupunya setelah sepupunya meninggal dunia, bahkan Muhibbuththibri berkata dalam kitab Syarah Tanbih bahwa setiap ibadah yang dilakukan untuk orang mati baik ibadah wajib atau juga ibadah sunnat sampai pahalanya kepada orang yang sudah mati. Ibnu Hajar menukil kitab Syarah Al-Mukhtar berkata bahwa menurut Mazhab Ahlussunnah adalah boleh bagi orang hidup menjadikan pahala amalan dan shalatnya untuk orang mati dan pahalanya itu sampai kepada orang mati.
Berdasarkan kepada firman Allah dan hadits Rasulullah serta sejumlah pendapat ulama yang disebutkan diatas maka tidak ada tebusan bagi shalat yang ditinggalkan kecuali mengqadhakan shalat itu sendiri oleh orang yang meninggalkannya. Hal ini tentu berlaku jika orang yang meninggalkan shalat itu masih hidup. Lalu bagaimana solusinya jika orang yang meninggalkan shalat itu sudah meninggal dunia?.
Maka oleh para ulama dengan berbagai dalil yang ada para mereka dan dengan berbagai cara istinbath (pengambilan hukum) yang mereka kuasai maka dapat ditemukan sejumlah ijtihad, takhrij dan pendapat ulama yang membolehkan mengqadhakan shalat orang mati oleh orang hidup bahkan Imam Subki sudah melakukannya. Juga terdapat sejumlah ijtihad, takhrij dan pendapat ulama yang membolehkan membayar fidyah untuknya.
Pendapat yang membolehkan mengqadhakan shalat orang mati oleh orang hidup dan membolehkan membayar fidyah adalah pendapat ulama sebagai solusi terhadap saudara-saudara kita yang kembali kehadhirat Allah dengan sejumlah shalat yang ditinggalkan dan belum diqadhakan. Maka pendapat ini tidak boleh disalahgunakan oleh yang masih hidup yang memang malas melakukan shalat. Janganlah karena pendapat ini lalu ada orang berkata: “tidak perlu sibuk-sibuk melakukan shalat karena nanti bisa diqadha oleh ahli waris atau diganti dengan fidyah”, karena mengeluarkan kata-kata seperti ini adalah meringan-ringankan shalat dan hukum agama, dan sesungguhnya meringan-ringankan shalat dan hukum agama bisa menyeret manusia keluar dari agama atau dikatakan murtad.
Dipertegaskan sekali lagi bahwa pendapat ulama yang memboleh Qadha oleh wali dan fidyah adalah solusi kepada orang mati bukan solusi kepada orang hidup agar dengan mudah meninggalkan shalat. Ulama tidak bertanggung jawab jika ada yang murtad hanya karena mempermainkan pendapat mereka yang berefek kepada meremehkan hukum agama.
Salamun ‘Ala Man Ittaba’al Huda